Prosedur pelayanan

Berikut prosedur pelayanan PPID PTTUN Manado

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado terdiri dari 2 jenis :
    1. Prosedur Biasa
    2. Prosedur Khusus
  2. Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dapat diklik pada tombol dibawah ini

Prosedur Pengajuan keberatan

Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Prosedur Sengketa Informasi

  1. Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada komisi informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik
  2. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID
  3. Komisi informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
  4. proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja

Informasi Berkala

Informasi terkait Profil, Layanan, dan Permohonan dapat mengunjungi situs PTTUN Manado.

Informasi Tersedia Setiap Saat

  1. DIP
  2. Informasi tentang Perkara Persidangan
    1. Putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum
    2. Buku Register Perkara
    3. Laporan Keuangan Perkara
  3. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan
    1. Statistik pelanggaran Hakim/Pegawai
    2. Statistik Penjatuhan hukuman disiplin
    3. Inisial nama Hakim/Pegawai yang dijatuhi hukuman
    4. Putusan Majelis Kehormatan Hakim
  4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan, dan Hasil Penelitian
    1. Peraturan MA, Surat Edaran MA, Kebijakan Ketua dan Wakil Ketua
    2. Pertimbangan atau nasehat hukum yang diberikan MA
    3. Hasil penelitian yang dilakukan
  5. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1. Pedoman pengelolaan Organisasi, Administrasi, Personel, dan Keuangan Pengadilan
    2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    3. Profil Hakim dan Pegawai
    4. Data statistik Kepegawaian

Informasi yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID, setelah melakukan proses uji konsekuensi, dianggap sebagai :
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberkan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemuan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan rahasia pribadi;
    9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain :
    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
  3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

TIM PPID

Pelaksana pelayanan informasi dilakukan oleh pejabat sebagai berikut.

Visi

"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Misi

  1. Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar, dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

SALURAN KOMUNIKASI

Manfaatkan Komunikasi dengan Petugas Kami Melalui Media Online sebagai berikut:

Voice Call

Layanan Informasi melalui Telepon

Video Call

Layanan Informasi melalui Zoom

Online Chat

Layanan Informasi melalui WhatsApp